Badal Umroh artinya – Badal Umrah adalah istilah dalam Islam yang merujuk pada pelaksanaan ibadah Umrah oleh seseorang atas nama orang lain. Ini biasanya dilakukan ketika orang yang seharusnya melaksanakan Umrah tidak mampu melakukannya sendiri karena alasan kesehatan, usia lanjut, atau bahkan telah meninggal dunia. Badal Umrah merupakan bentuk kasih sayang dan keinginan untuk tetap melaksanakan kewajiban agama, meskipun kondisi tidak memungkinkan.
Dalam praktiknya, orang yang melakukan badal Umrah akan mengikuti semua rukun dan wajib Umrah, termasuk niat, tawaf, sa’i, dan tahallul, tetapi dengan niat untuk melaksanakan Umrah atas nama orang yang diwakilinya, sering kali melalui paket umroh murah yang disediakan oleh biro perjalanan.
Badal Umroh Hukumnya
Hukum Badal Umrah dalam Islam telah menjadi perdebatan di kalangan ulama, tetapi mayoritas ulama sepakat bahwa badal Umrah diperbolehkan dalam kondisi tertentu. Hukum badal Umrah dibagi menjadi dua:
1. Boleh: Badal Umrah diperbolehkan jika orang yang diwakili sudah meninggal atau tidak mampu melaksanakan Umrah karena sakit parah atau kondisi fisik lainnya yang tidak memungkinkan untuk melakukan perjalanan ke Mekah.
2. Tidak Diperbolehkan: Badal Umrah tidak diperbolehkan jika orang yang diwakili sebenarnya mampu melaksanakan Umrah sendiri tetapi tidak melakukannya tanpa alasan yang sah.
Dalam Mazhab Syafi’i dan Hambali, badal Umrah diperbolehkan dan dianjurkan jika memenuhi syarat-syarat tertentu, terutama jika orang yang diwakili telah meninggal dunia.
Dalil Badal Umroh
Dalil mengenai badal Umrah berasal dari hadits-hadits Nabi Muhammad SAW. Salah satu dalil yang sering digunakan sebagai dasar hukum badal Umrah adalah hadits riwayat Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, bahwa ada seorang wanita dari Khas’am yang bertanya kepada Rasulullah SAW:
“Ya Rasulullah, sesungguhnya kewajiban haji atas hamba Allah telah mendapati ayahku dalam keadaan tua renta dan tidak mampu menunggangi kendaraan. Apakah saya boleh menghajikannya?”
Rasulullah SAW menjawab: “Iya, berhajilah untuknya.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Hadits ini menjadi dasar bahwa melakukan ibadah haji atau Umrah atas nama orang lain yang tidak mampu melaksanakannya sendiri karena alasan syar’i diperbolehkan.